Rawan Kecurangan, Sleman Bentuk Tim Pengawas Perizinan

3 hours ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN—Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sleman sedang mempersiapkan pembentukan tim pengawasan perizinan. Tahapan perizinan dianggap memiliki celah untuk dimanipulasi. Tindakan curang ini dapat diminimalkan atau dicegah jika ada tim pengawas khusus perizinan.

Inspektur Inspektorat Daerah Sleman, Anton Sujarwa, menilai segala tahapan perizinan memiliki kerawanan intervensi, sehingga menjadi tidak sesuai aturan atau non-prosedural.

“Karena memang menjadi ruang yang rawan gitu ya. Masyarakat memandang tahapan perizinan rawan. Mudah-mudahan Oktober ini surat keputusan pembentukan tim terbit,” kata Anton ditemui di kantornya, Rabu (8/10/2025).

Anton menyatakan, sekretariat tim pengawas ada di Kantor Irda Sleman. Anggotanya mencakup aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Tim ini berwenang untuk melakukan intervensi atau penanganan tindak kecurangan dalam tahapan perizinan.

Tim akan memetakan juga jenis-jenis perizinan yang memiliki risiko tinggi terjadi tindak kecurangan. Salah satu indikator pemetaan adalah kuantitas perizinan yang dikeluarkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami akan membatasi ruang lingkup kerja tim agar lebih fokus mengawasi. Itu nanti akan kami tetapkan dalam rencana kerja. Intinya bagaimana kita bersinergi agar pelayanan lebih baik,” katanya.

Lebih jauh, Anton menyampaikan pembentukan tim pengawasan tersebut merupakan amanat atas penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Terbitnya SKB tersebut juga menandai peralihan fokus kerja dari yang sebelumnya pada Tim Saber Pungli ke Tim Pengawasan Perizinan.

“Secara lembaga atau struktural tim Saber Pungli sudah tidak ada. Dengan adanya SKB itu, pengawasan pungli ditekankan pada masing-masing instansi. Misal pungli dilakukan pegawai Pemkab, kami bisa tindak. Ternyata pungli masuk ranah pidana, polisi bisa menindak,” ucapnya.

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, membenarkan bahwa permohonan pengurusan PBG di Sleman sangat tinggi, bahkan tertinggi se-DIY.

Dalam sehari, DPUPKP bisa menerima 30 berkas permohonan. Sejak awal tahun hingga pertengahan September 2025 saja, DPUPKP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 1.200 PBG. Diperkirakan penerbitan PBG pada 2025 bisa lebih banyak atau paling tidak sama dengan tahun sebelumnya yang mencapai 1.600 PBG.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menyampaikan bahwa instansi yang memiliki izin pengawasan perizinan saat ini adalah DPMPTSP sebagai koordinator. Pengawasan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) di mana instansi teknis, seperti DPUPKP menjadi bagian dari tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|