Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya

1 hour ago 1

Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya Kuasa Hukum Hogiminaya, Teguh Sri Raharjo (kacamata tengah), Hogiminaya dan Arsita ditemui pada Jumat (30/1/2026) malam. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN — Kejaksaan Negeri Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan tersebut disambut lega oleh pihak kuasa hukum serta keluarga Hogi yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas saat mengejar penjambret tas milik istrinya.

Kuasa hukum Hogiminaya, Teguh Sri Raharjo, mengatakan SKP2 diserahkan langsung oleh Kejari Sleman pada Jumat (30/1/2026) sore.

“Alhamdulillah, tadi sore pihak Kejaksaan Negeri Sleman melalui Bapak Kajari telah memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara klien kami, Mas Hogi,” ujar Teguh saat ditemui di Ngaglik, Jumat malam.

Menurut Teguh, penghentian perkara ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, disimpulkan bahwa peristiwa yang dialami Hogiminaya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Komisi III DPR RI sudah secara bulat menyatakan bahwa peristiwa hukum yang menimpa Mas Hogi bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, perkara ini diminta untuk dihentikan demi kepentingan hukum,” tegasnya.

Teguh menjelaskan, salah satu poin kesimpulan RDPU adalah penutupan perkara Hogiminaya dengan berpedoman pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Dasarnya adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam aturan baru ini, penuntut umum diberikan kewenangan untuk menutup perkara demi kepentingan hukum, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama,” jelasnya.

Dengan terbitnya SKP2, Teguh memastikan seluruh proses hukum terhadap kliennya telah berakhir. Dokumen SKP2 beserta berita acara resmi telah diterima pihak kuasa hukum.

“Per hari ini, perkara Mas Hogi sudah selesai secara hukum,” katanya.

Selain itu, barang bukti berupa mobil milik Hogiminaya yang sebelumnya disita penyidik juga telah dikembalikan.

“Tadi mobil yang sempat dijadikan barang bukti sudah kami ambil kembali,” ungkap Teguh.

Teguh menambahkan kliennya memilih menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Mas Hogi sudah legowo. Tidak ada tuntutan balik. Semua dianggap selesai,” tegasnya.

Hogi: Akhirnya Bisa Tenang

Hogiminaya mengaku lega setelah perkaranya resmi dihentikan. Ia menyebut proses hukum yang berjalan sejak April lalu sangat menguras tenaga dan pikiran.

“Sekarang rasanya sudah tenang, sudah lega. Perjalanan panjang dari bulan April sampai sekarang sangat melelahkan,” tuturnya.

Ke depan, ia berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum kasus tersebut terjadi.

“Saya ingin membuka lembaran baru, kembali bekerja seperti biasa, hidup normal tanpa masalah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan istrinya, Arsita. Ia mengaku bersyukur perkara suaminya berakhir tanpa berlanjut ke proses persidangan.

“Alhamdulillah wa syukurillah, kami sangat bersyukur semuanya selesai sampai di sini. Kami hanya ingin kembali hidup normal seperti dulu,” katanya.

Arsita juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk masyarakat dan warganet.

“Saya dan Mas Hogi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah membantu dan mendoakan,” ucapnya.

Ia berharap keadilan dapat dirasakan semua masyarakat sesuai dengan nilai Pancasila.

“Semoga semua orang mendapatkan keadilan sesuai sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandasnya.

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogiminaya demi kepentingan hukum. Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan RDPU yang digelar pada Rabu (28/1/2026) bersama Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, dan kuasa hukum Hogiminaya.

Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dalam pengejaran itu, kedua penjambret mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Kasus tersebut awalnya ditangani Polresta Sleman sebelum dilimpahkan ke Kejari Sleman dan mendapat perhatian luas publik.

Dalam RDPU, Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara berdasarkan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|