Rawan Konflik Kepentingan, GPSP Minta Presiden Bentuk Timsel KPU-Bawaslu yang Independen

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) meminta Presiden membentuk tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang independen. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi politik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu 2029.

Ketua GPSP Sri Budi Eko Wardani mengatakan, keterlibatan unsur pemerintah dalam timsel berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, terutama karena presiden juga merupakan aktor politik. Menurut dia, unsur pemerintah seharusnya menjalankan fungsi fasilitasi administratif, bukan mendominasi proses seleksi.

"Unsur pemerintah dalam seleksi pengisian jabatan publik seharusnya bersifat memfasilitasi," kata Sri Budi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (23/8/2026).

Sri menjelaskan fungsi pemerintah dapat difokuskan pada penyediaan sekretariat timsel, petugas dokumentasi, serta sarana dan prasarana rapat. Karena itu, ia meminta unsur pemerintah tidak ditempatkan sebagai ketua dalam timsel untuk mencegah dominasi kepentingan presiden sebagai pejawat maupun peserta pemilu 2029.

"Misalnya, unsur pemerintah tidak boleh menjabat sebagai ketua timsel untuk mencegah dominasi kepentingan presiden sebagai petahana dan atau peserta pemilu," kata dia.

Ia mencontohkan, permasalahan konflik kepentingan sempat muncul pada pembentukan timsel KPU-Bawaslu pada 2021. Alih-alih menjadikan sebagai fasilitator timsel, unsur pemerintah yang ditunjuk justru dijadikan ketua timsel. Terlebih, yang bersangkutan juga memiliki afiliasi politik dengan kekuasaan. 

"Nah, ini membuka konflik kepentingan petahana dan mencederai sebetulnya prinsip independensi dari tim seleksi," kata dia.

Sri menilai, persoalan independensi perlu diperhatikan sejak pembentukan timsel. Pasalnya, tim tersebut akan menjadi pintu masuk untuk menentukan kualitas lembaga penyelenggara pemilu. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, timsel terdiri atas 11 orang, yakni tiga unsur pemerintah, empat unsur akademisi, dan empat unsur masyarakat. Namun, kriteria penunjukan anggota timsel, khususnya dari unsur pemerintah, dinilai perlu diperjelas, sehingga anggota yang ditunjuk tidak memiliki kedekatan atau afiliasi politik yang dapat memengaruhi independensi menentukan anggota KPU-Bawaslu.

Tak hanya itu, GPSP juga meminta pemerintah mengumumkan calon anggota Timsel kepada publik sebelum ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memberikan masukan mengenai rekam jejak dan potensi konflik kepentingan calon.

Sri juga meminta pemerintah memperkuat keterwakilan perempuan dalam timsel. Pasalnya, selama ini perempuan yang menjadi anggota timsel tidak pernah melebihi 30 persen. Pada 2012 dan 2016, masing-masing hanya terdapat dua perempuan dari 11 anggota, sedangkan pada 2021 terdapat tiga perempuan.

Menurut dia, pembentukan Timsel merupakan pintu awal untuk memastikan penyelenggara pemilu memiliki independensi, integritas, dan inklusivitas. Karena itu, proses tersebut perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan pengawasan publik sejak awal.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menilai kualitas Timsel di tingkat pusat akan berpengaruh terhadap proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Menurut dia, proses yang bermasalah di tingkat pusat dapat memunculkan persoalan serupa ketika seleksi dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga penyelenggara ad hoc.

"Karena kalau terjadi kesalahan di awal pembentukan tim seleksi tingkat pusat, maka itu akan berlanjut di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai di tingkat ad hoc," kata Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu.

Berdasarkan pengalamannya selama berada di DKPP, persoalan etik penyelenggara pemilu dapat bermula sejak proses seleksi. Hal itu umumnya bakal berlanjut pada proses rekrutmen di daerah.

Ia juga membandingkan dengan pengalamannya mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu pada 2017 silam. Saat itu, alih-alih dipimpin unsur pemerintah, timsel justru diketuai akademisi Saldi Isra. Menurut dia, ketika itu proses seleksi berlangsung secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain independensi, Ratna meminta rekam jejak putusan DKPP menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penyelenggara pemilu. Menurut dia, calon yang pernah mendapat sanksi etik, terutama sanksi berat berkaitan dengan integritas, perlu mendapat perhatian dalam proses seleksi.

"Ketika proses seleksi di pusat itu tidak memperhatikan itu, maka di tingkat provinsi, kabupaten/kota, itu juga terjadi," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|