Revisi UU Minerba Dinilai Buru-Buru, Baleg DPR Ungkap Alasannya

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan alasan dikebutnya Revisi atas Perubahan Keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, dikebutnya Revisi UU Minerba tidak lain untuk mendukung program pemerintah untuk melakukan hilirisasi termasuk pada sektor mineral dan batu bara.

Bahkan, Bob blak-blakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat lebih dulu yakni pada masa reses DPR RI tepatnya sejak 10 Januari 2025.

"Harus, kita kan program hilirisasi. Kita dari 10 Januari dibahas. Kan kita dapat izin rapat dalam masa reses. Ada tahapannya kita gak main langsung. Ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti," jawab Bob saat ditanya alasan dikebutnya RUU Minerba sebagai usulan DPR RI, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, dia juga menekankan perihal aspek keadilan atas kekayaan sumber daya minerba di Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia. Bob menilai, selama ini kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang atau kelompok saja.

"Sekarang ini terpenting ada source kekayaan sumber daya alam. Bagaimana mengelolanya tidak lagi terkait bagaimana mengelolanya, tapi pengelolahnya manfaatnya diberikan lebih luas diberikan lebih luas yang tadinya diberikan terbatas perusahaan swasta gitu loh," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Bob dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, hari Kamis (23/1/2025) ini, Sidang Paripurna DPR RI, resmi menyetujui bahwa Perubahan Keempat atas UU Minerba menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini disepakati setelah masing-masing perwakilan Fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat masing-masing fraksi terkait pembahasan RUU Minerba ini secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI?" kata Sufmi kepada anggota Sidang Paripurna DPR setelah perwakilan fraksi menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis, Kamis (23/1/2025).


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Kritik Usulan Kampus Dapat Izin Kelola Tambang

Next Article UU Minerba Direvisi, Anggota DPR Terima Naskah 30 Menit Sebelum Rapat!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|