Revisi UU Minerba, Ini Pasal-Pasal yang Dirombak

2 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan berbagai poin Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Baleg DPR RI, Martin Manurung menyebutkan bahwa setidaknya ada 9 poin pasal yang disepakati untuk dilakukan perubahan.

"Dalam Rapat Panja tersebut Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," jelasnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Berikut detail poin pasal yang dirombak:

1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak

4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat

5. Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah

6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan

C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan

8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara

9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Alasan Kampus Dapat Jatah Tambang di Revisi UU Minerba

Next Article UU Minerba Direvisi, Anggota DPR Terima Naskah 30 Menit Sebelum Rapat!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|