RI Gabung OECD, Yusril Siap Hukum Pejabat Asing Terlibat Suap

2 months ago 24

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). Dalam sambutannya ia bicara mengenai komitmen RI dalam menghapuskan praktek korupsi dan penyuapan dari berbagai sektor.

Menurutnya dengan bergabungnya Indonesia di OECD, maka RI memiliki perjanjian internasional yang dapat menghukum pejabat luar negeri yang terlibat kasus suap di Indonesia.

"Konvensi anti suap OECD adalah perjanjian internasional yang mengatur kewajiban setiap negara anggota untuk mengkriminalisasi tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing, serta menetapkan perangkat pendekatan hukum dan pencegahannya," kata Yusril.

Ia juga mengapresiasi adanya konvensi ini, diharapkan hasilnya dapat memastikan pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil tanpa ada praktek penyuapan.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)Foto: Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghadiri Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Yusril mengungkapkan, Indonesia sendiri terus berkomitmen melakukan pembaruan untuk menjawab tantangan baru dalam praktek korupsi. Seperti penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya pidana korupsi, tapi juga mengakomodasi praktek penyuapan, konteks perdagangan pengaruh, hingga korupsi yang melibatkan sektor swasta.

"Dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Juga peninjauan dan penyempurnaan regulasi keuangan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan memastikan pengawasan terhadap aliran dana yang mencurigakan," katanya.

Selain itu pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas publik dengan memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan whistleblower.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan terus melakukan peningkatan kapasitas para penegakan hukum melalui pelatihan, dan pemberdayaan. Agar lebih terampil dalam menangani kasus penyuapan dan korupsi.

"Kelima penguatan sistem audit dan pengawasan, meningkatkan fungsi audit baik eksternal maupun internal dalam mengawasi aliran uang dan kegiatan administratif dalam pemerintahan," kata Yusril.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

OECD Prediksi Anggaran Makan Bergizi Gratis Bengkak

Next Article Ambisi Jadi Anggota OECD, RI Siap Pungut Pajak Minimum 15%?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|