RI Tak Setegas Australia, Meutya Hafid Jelaskan Aturan Anak di Medsos

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia berencana membatasi akses anak di media sosial. Namun, aturan di RI tidak akan sekeras kebijakan Australia yang sepenuhnya melarang anak-anak menggunakan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya merancang aturan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial, bukan membatasi akses internetnya.

Hal ini guna mencegah anak-anak mengakses konten negatif di medsos.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang berbeda mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi, atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Artinya, aturan di Indonesia tidak setegas aturan yang berlaku di negara tetangga, Australia. Australia sepenuhnya melarang warga berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

Metode pencegahan anak mengakses media sosial mulai diuji coba pada Januari 2025 dan larangan anak menggunakan media sosial berlaku efektif setahun setelahnya. Australia akan memberikan sanksi denda hingga US$ 32 juta kepada perusahaan seperti TikTok, Instagram, X, atau Facebook jika kedapatan ada anak mengakses platform mereka.

Pemerintah lain, seperti Prancis, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah menerbitkan pembatasan usia pengguna media sosial dengan pengecualian izin orang tua. Aturan di Australia berbeda karena melarang total akses anak ke media sosial meskipun atas izin orang tua.

Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tak menjadi masalah. Justru pendampingan orang tua itu yang mereka dorong atas banyaknya masukan dari masyarakat.

Komdigi tidak bisa melarang anak-anak mengakses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.

"Kami menunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya pemerintah juga titipannya begitu," jelas Meutya. "Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain."

Jadi sekali lagi ia menegaskan kalau bukan akses terhadap informasi yang dibatasi, tetapi akses media sosialnya berupa pembuatan akun.

"Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media." pungkasnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: AS Siapkan Dana Kekayaan Negara untuk Akuisisi TikTok

Next Article Media Sosial Paling Terkenal Bahaya, Cek Peringkat Keamanan 15 Medsos

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|