Royalti Nikel Cs Bakal Naik, Harusnya Sektor Ini Bakal Diuntungkan

1 week ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengerek tarif royalti untuk Nikel cs dalam waktu dekat ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai rencana kenaikan tarif royalti minerba memang dibutuhkan untuk pemerintah saat ini.

Menurut dia, selain dapat mengerek penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pergeseran dari sektor minerba ke sektor yang lebih berkelanjutan. Pasalnya, dengan meningkatnya tarif royalti, sektor minerba akan mendapatkan disinsentif.

"Kalau tarif royalti naik, sektor minerba kan mendapat disinsentif, nah diharapkan pengusaha mulai diversifikasi ke sektor energi terbarukan misalnya. Toh selama ini minerba banyak mendapat insentif dari pemerintah," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (24/3/2025).

Bhima menilai bahwa kebijakan ini dapat mengerek penerimaan negara dari sektor minerba di tengah tren penurunan harga komoditas. Terlebih harga batu bara turun sebesar 24% dalam satu tahun terakhir, sementara harga nikel mengalami penurunan 3,5%.

"Jatuhnya harga batu bara sebesar -24% selama satu tahun terakhir dan nikel anjlok -3,5% di periode yang sama berisiko tinggi ke merosotnya penerimaan negara tahun ini," kata dia.

Kondisi tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara, sehingga diperlukan penyesuaian tarif royalti untuk menjaga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap stabil.

Berikutnya, kebijakan ini juga dapat memperketat pengawasan. Menurut Bhima pemerintah harus mewaspadai lonjakan ekspor minerba ilegal menyusul kebijakan naiknya tarif royalti.

Di samping itu, Bhima menilai penerimaan dari royalti minerba seharusnya dapat dialokasikan untuk subsidi dan insentif bagi sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

"Jangan sampai royalti mau naik tarifnya tapi untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan ketahanan dan transisi energi," katanya.

Lantas, berapa saja besaran rencana kenaikan tarif royalti tambang tersebut? Berikut bocoran dari dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima CNBC Indonesia:

Batu bara:

Saat ini berlaku tarif progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%-28%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Lalu, tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).

Nikel:

Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.

Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.

Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.

Tembaga:

Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.

Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Emas:

Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.

Perak:

Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.

Platina:

Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.

Timah:

Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Permen ESDM No 5/2025 Meluncur, Percepatan Jual Beli Listrik EBT

Next Article RI Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|