RUU BUMN Segera Disahkan, Ini Poin-poinnya

2 months ago 30

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan pada Rapat Paripurna.

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dikutip Selasa (4/2).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna tersebut akan diadakan pada hari Selasa (4/2/2025).

"Rencana Selasa depan," tandasnya ketika ditanya tentang kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Dasco pun mengutarakan alasan mengapa penetapan keputusan ini diteken pada akhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

- Penegasan terkait aset BUMN.

- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

- Karyawan perempuan diberikan peluan untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN

- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

- Menteri BUMN Erick Thohir pun sempat menyebut RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara

Next Article Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|