RUU Minerba Diparipurnakan Besok, Kampus Tak Langsung Dapat Tambang!

2 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan dibawa ke Paripurna dan disahkan pada besok, Selasa (18/2/2025).

Dalam RUU tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tidak memberikan izin kelola tambang langsung kepada perguruan tinggi.

Bahlil menyebutkan bahwa nantinya perguruan tinggi bisa bekerja sama dengan badan usaha yang diprioritaskan untuk mengelola IUP. Adapun kerja sama tersebut juga hanya ditawarkan pada perguruan tinggi yang memang mau.

"Khusus untuk kampus, kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya (izin kelola tambang) tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Nah, bagi perguruan tinggi yang mau menjaga independensi atau perguruan tinggi yang sudah merasa berkecukupan, maka Bahlil menilai hal itu merupakan hal yang wajar. Yang jelas, pengelolaan tambang ini hanya menawarkan niat baik untuk membantu perguruan tinggi yang mau untuk menerima manfaat melalui kerja sama dengan perusahaan. "Tapi, negara juga dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hati baik untuk bisa membuat amal jariyah," tambahnya.

Perusahaan yang bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi itu, lanjut Bahlil, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun perusahaan lainnya.

"Nah, kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silakan dibicarakan. Dan pemerintah membuka ruang itu," katanya.

Asal tahu saja, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan berbagai poin Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang siap untuk dibawa pada Rapat Paripurna.

Berikut detail poin pasal yang dirombak:

1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak

4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat

5. Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah

6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan

C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan

8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara

9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Alasan Kampus Dapat Jatah Tambang di Revisi UU Minerba

Next Article Mendadak Direvisi, Ini Isi Draft Terbaru UU Minerba Inisiatif DPR

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|