Sah! Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN Berlaku Selama 30 Tahun

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi merilis aturan anyar mengenai pedoman perjanjian jual beli listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mekanisme jual beli listrik berbasis EBET. Selain itu, regulasi ini juga merupakan aturan ketiga yang diterbitkan berturut-turut oleh Ditjen EBTKE sejak awal tahun.

"Perjanjian Jual Beli Listrik EBET, published!!!," ujar Eniya dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (6/3/2025).

Menurut Eniya, regulasi ini cukup penting untuk disimak oleh industri, mitra, vendor, lender, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor EBT. Sosialisasi aturan ini dijadwalkan berlangsung minggu depan.

"Jual beli listrik untuk excess power dari PLTA, overhead steam dari PLTP, bagaimana least cost ditentukan untuk mengambil EBET, bagaimana posisi lender, boleh BOO atau BOOT sesuai kesepakatan, semua harga EBET di Wilayah usaha Non-PLN harus sesuai Perpres 112, dan banyak lagi yang lain," kata dia.

Sebagaimana diketahui, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai jangka waktu PJBL hingga 30 tahun, hak dan kewajiban pengembang dan PLN, mekanisme pembayaran, pengendalian sistem tenaga listrik, dan penentuan harga listrik.

Yang perlu dicermati dan yang paling penting adalah PJBL EBET yang berlaku hingga 30 tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

(1) PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.

(2) Jangka waktu PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian proyek dan jenis pembangkit tenaga listrik yang digunakan.

(3) Dalam hal PJBL diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk perpanjangan jangka waktu PJBL mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke 10 (sepuluh) (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan PJBL itu, di Pasal 25 juga mencatat perjanjian mengenai berakhirnya PJBL, yang berisi sebagai berikut:

(1) PJBL berakhir apabila:

    • jangka waktu PJBL berakhir;
    • pengakhiran oleh salah satu pihak karena cidera janji
      (wanprestasi);
    • tidak dapat tercapai pendanaan;
    • PPL pailit atau dilikuidasi;
    • keadaan kahar; dan/atau
    • ketentuan dan kondisi lain yang disepakati para
      pihak yang tercantum dalam PJBL.

(2) PT PLN (Persero) berhak untuk melakukan pengakhiran
PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila perhitungan Liquidated Damage telah mencapai nilai maksimal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan konsekuensi atas berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dan dimuat dalam PJBL.

(4) Selain ketentuan berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan berakhirnya PJBL untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan berakhirnya izin panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

(5) Berakhirnya PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus dilaporkan oleh PPL dan/atau PT PLN (Persero) kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bisnis E-Commerce Makin Bersinar, Ini Alasannya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|