Said Respons UU Parpol Digugat ke MK: Tak Spesifik Atur Jabatan Ketum

15 hours ago 3

Info Politik | CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 20:29 WIB

Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah menyebut bahwa UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik tak mengatur secara detail tentang masa jabatan ketum. Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah memberikan tanggapan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon, khususnya Pasal 23 ayat 1 yang mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.

Said sendiri menghormati gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut sebagai bagian dari demokrasi. "Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," ucap Said dalam keterengan tertulis, Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menerangkan, jika merujuk pada Pasal 23 ayat 1 UU Parpol tersebut, tidak ada regulasi yang mengatur khusus tentang jabatan ketua umum parpol. "Beleid tersebut hanya mengatur pergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD/ART partai," ucapnya.

Said menjelaskan, dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki otonomi dalam menentukan mekanisme internalnya, termasuk dalam penyusunan AD/ART. UU Partai Politik menegaskan bahwa pengelolaan partai merupakan hak anggota dan pengurusnya.

"Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART," tutur Said yang juga Ketua Banggar DPR ini.

Karena itu, lanjut Said, UU Parpol ini tidak mengatur secara spesifik urusan detail AD/ART partai, termasuk masa jabatan ketua umumnya. Menurutnya, MK sebagai lembaga yang mengawal konstitusi tentunya akan mempertimbangkan asas demokrasi dan otonomi partai politik dalam memutuskan perkara ini.

"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon," pungkas Said.

(ory/ory)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|