
Petugas Sat Pol PP Bantul saat menertibkan salah satu reklame yang tidak berizin dan nenunggak pajak reklame milik pengembang perumahan di wilayah Sedayu beberapa waktu lalu. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang kedapatan menunggak pajak sekaligus tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul untuk mencocokkan data reklame yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun perpajakan.
Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima data tersebut.
“Berdasarkan data dari BPKPAD, kami melakukan pengecekan lapangan dan memasang surat peringatan pada sejumlah titik yang terindikasi melanggar ketentuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Temuan Reklame Bermasalah di Sejumlah Kapanewon
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyasar beberapa wilayah strategis, di antaranya Kapanewon Sedayu, Kasihan, dan Bantul. Di kawasan Simpang Empat Sedayu, ditemukan papan reklame yang tidak mengantongi izin sekaligus belum membayar pajak daerah. Petugas langsung memasang surat peringatan sebagai langkah awal penindakan.
Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan reklame milik pengembang perumahan yang tidak hanya belum berizin, tetapi juga menjorok ke badan jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sehingga pemiliknya diminta memberikan klarifikasi ke kantor Satpol PP Bantul.
Di Kapanewon Kasihan, petugas menemukan papan reklame berisi informasi program biopori milik instansi pemerintah daerah. Meski bersifat informasi publik, reklame tersebut ternyata belum memiliki izin resmi, belum membayar pajak daerah, serta dalam kondisi rusak.
Sementara itu, di kawasan Simpang Empat Gose, Kapanewon Bantul, kembali ditemukan papan reklame tanpa izin dan menunggak pajak. Terhadap seluruh temuan tersebut, Satpol PP memasang surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban Bukan Hanya Pajak, Tapi Juga Keselamatan
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menegaskan bahwa pengawasan reklame tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi dan peningkatan PAD, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
Menurutnya, reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dapat mengganggu ketertiban umum hingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik reklame dan media informasi agar memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Penyelenggaraan reklame harus tertib, aman, dan sesuai peraturan,” tegasnya.
Seluruh temuan dalam operasi ini akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 146/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Jika pemilik reklame tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan, Satpol PP Bantul akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































