Sekda Sri Lantik Anggota Komisi Informasi Kaltim Periode 2025-2029

3 hours ago 2

Home > Regional Wednesday, 08 Oct 2025, 14:48 WIB

Para komisioner harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan taat aturan.

Komisi Informasi sebagai ujung tombak keterbukaan publik. (Adpimprov)Komisi Informasi sebagai ujung tombak keterbukaan publik. (Adpimprov)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2025–2029.

Pelantikan dihelat di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/10/2025).

Lima anggota KI Kaltim yang dilantik: Hajaturamsyah, Juraidah, Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, dan Muhammad Idris.

Hadir dalam pelantikan itu, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim Ujang Rachmad, Anggota DPRD Kaltim, Pimpinan Instansi Vertikal maupun Perangkat Daerah Kaltim.

Sri menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar para komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Ia mengharapkan amanah ini menjadi ladang pengabdian yang memberi manfaat untuk masyarakat.

“Sekaligus memperkuat potensi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur,” ujar Sri, mewakili Gubernur Kaltim.

Sri menegaskan, pelantikan bukan sekadar seremonial pergantian jabatan, melainkan wujud komitmen bersama mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ia mengingatkan KI adalah ujung tombak keterbukaan publik dan mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam memastikan setiap warga negara memperoleh haknya. Atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

“Pemerintah yang terbuka itu pemerintah yang dipercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga berpesan agar para komisioner menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan.

Kemudian ia juga menegaskan, jika tugas ini menuntut kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan informasi publik. Untuk itu, lanjut Sri, setiap keputusan hendaknya harus berlandaskan fakta, regulasi, dan etika pelayanan publik.

Taufik Hidayat

Image

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|