Sekda Tangerang Dukung Proses Hukum pada ASN Pemilik Narkoba

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mendukung langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tangerang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja. Pernyataan ini disampaikan Soma di Tangerang, Jumat.

Jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan internal pemerintah. "Kita lihat nanti, walaupun sekarang mungkin baru terduga, kita ikuti saja proses hukumnya. Apabila dianggap bersalah, sanksi kepegawaian juga akan diproses," jelas Soma.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kasus seperti ini menyangkut perilaku pribadi dan adalah tanggung jawab mutlak pribadi yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap oknum ASN berinisial AH (44), terbukti sebagai pengguna dan terlibat dalam peredaran narkoba. AH ditangkap bersama dua rekannya, LK (24) dan IT (42), di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Jaringan Peredaran Antar Provinsi

Oknum ASN ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi, dari Medan, Banten hingga Bali, dengan modus pengiriman barang yang disembunyikan pada kerangka sepeda motor Vespa. Barang bukti yang disita termasuk 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). "IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|