Sepakat! RUU Minerba Siap Masuk Paripurna, UMKM Akhirnya Dapat Tambang

2 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diparipurnakan. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tingkat 1 yang di gelar pada Senin (17/2/2025).

Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan 8 fraksi di DPR RI, yang selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang besok Selasa (18/2/2025).

"Baik sudah selesai semua. Terima kasih setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi dari 8 fraksi 100% seluruhnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) sama sama kita tepuk tangan dengan beberapa catatan," ujar Bob dalam Rapat Pleno bersama perwakilan pemerintah, Selasa (17/2/2025).

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa revisi ini membawa afirmasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi dalam mengelola sumber daya alam. Pasalnya, kebijakan sebelumnya belum memberikan ruang yang cukup bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.

"Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat 1 dan untuk selanjutnya dapat diajukan pada pembahasan tingkat 2 dalam sidang paripurna DPR RI untuk dapat ditetapkan sebagai undang-undang," ujar Bahlil dalam rapat tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa selama ini proses lelang di sektor pertambangan seringkali memiliki persyaratan yang cukup ketat. Hal ini lantas membuat UMKM cukup kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan besar.

Padahal, menurut dia, sektor UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan sekitar 120 juta lapangan kerja dari total 130 juta tenaga kerja di Indonesia.

"Di sisi lain, fakta bahwa GDP kita 60% lebih itu dari UMKM. Lapangan pekerjaan kita dari 130 juta yang existing itu 120 juta UMKM. Unit usaha kita dari kurang lebih sekitar 99,6% yang hampir kurang lebih sekitar 60-64 juta adalah UMKM," kata Bahlil.

Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba ini juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta kampus untuk terlibat dalam industri pertambangan. Namun, keterlibatan kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat.

"Tapi bukan kampusnya, tapi badan usahanya atau mungkin dititipkan di BUMN atau badan usaha lain yang masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kampus dalam rangka memberikan semacam kemudahan hasil halal dari pengurangan sumber daya alam ini mampu kita wujudkan," ujarnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Alasan Kampus Dapat Jatah Tambang di Revisi UU Minerba

Next Article Mendadak Direvisi, Ini Isi Draft Terbaru UU Minerba Inisiatif DPR

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|