REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam bahasa Indonesia, zindik berarti ‘orang yang tersesat imannya.’ Dalam konteks kesejarahan Islam, adanya golongan zindik sudah terdeteksi setidaknya sejak abad pertengahan. Ketika itu, pemahaman-pemahaman yang merusak agama tauhid mulai tumbuh subur.
Dalam bahasa Arab, zindiq berarti ‘kotoran yang membahayakan.’ Secara istilah, zindiq atau dalam bentuk jamaknya, zanadiqah, adalah golongan yang membuat penyimpangan dalam menafsirkan nash-nash Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Istilah zindik juga dinisbahkan kepada orang-orang yang antiagama, yang karena penyimpangannya dalam menafsirkan nas-nas agama maka mereka merusak kehidupan agama dan negara. Sering pula istilah zindik diartikan untuk orang-orang yang pada lahirnya Islam, tetapi pada batinnya kafir.
Istilah zindik pada mulanya berasal dari bahasa Persia yang diarabkan di Irak pada 125 H (742 M). Terminologi ini muncul ketika terjadi eksekusi terhadap Ja’ad bin Dirham yang dipandang sebagai seorang zindik.
Menurut Muhammad Sabit al-Fandi dalam Darrah al-Ma‘arif al-Islamiyyah, apabila istilah yang dibawa ke dalam bahasa Arab itu zindy, maka itu artinya sama dengan tafsir atau takwil.
Dengan demikian, zindik yang dimaksud di sini adalah tafsir atau takwil yang keluar dari batas-batas yang semestinya. Penafsiran atau laku takwil demikian tidak dapat diterima menurut prinsip-prinsip ajaran Islam, yakni yang bersumber pada Alquran dan hadis.

2 hours ago
2















































