Single Salary Bikin PNS Bebas Utang dan Pensiun Aman, Berlaku 2026?

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan gaji tunggal atau single salary untuk para aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu wacana pemerintah yang belum terwujud.

Untuk diketahui, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

Menurut Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 komponen yang akan disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan bahwa hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II.

Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.

Zudan menambahkan, dengan skema single salary ini, maka para ASN di masa tua bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga bisa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.

"Cukup saja enggak harus lebih, cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas, dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK nya di bank pulang," tegas Zudan.

Zudan mengatakan, dengan sistem gaji tunggal itu, maka perhitungan pensiunan para ASN akan berbasiskan gaji pokoknya, yang sudah termasuk dengan berbagai tunjangan yang melekat, tak lagi terpisah seperti saat ini.

"Besok teman-teman yang golongan 1 (kalau pensiun) hanya terima Rp 2,2 juta, golongan 2 Rp 3,4 juta, kemudian, saya kalau saya gak sampai Rp 5 juta karena masa kerja saya pendek. Jadi yang teman-teman eselon 1 biasanya terima Rp 50-60 juta, ada yang Rp 150 juta, besok terimanya segini," ucap Zudan.

Rencana penerapan single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).

Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," dikutip dari dokumen, Selasa (26/8/2025).

Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Wacana Gaji Tunggal Buat ASN Muncul, BKN Buka Suara!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|