REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi akan diserahkan ke jalur hukum. Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap aktivitas tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Bahlil menyatakan kewenangan Kementerian ESDM terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin resmi, sedangkan kegiatan tanpa izin menjadi ranah aparat penegak hukum. “ESDM mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum aja,” ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Senin (27/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Pada Jumat (24/10/2025), ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait isu ini. Namun ia menegaskan tidak akan ada kompromi dalam pengelolaan sumber daya alam. Republika.co.id menghubungi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Mochammad Yasin, untuk menanyakan informasi terkini mengenai apakah sudah ada laporan yang masuk ke ESDM terkait hal tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Cecep.
Kasus tambang ilegal muncul setelah Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyampaikan bahwa lembaganya menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Mandalika pada 21 Oktober 2025. KPK menyebut penindakan perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan agar efektif.

3 hours ago
1














































