Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp 8,99 triliun pada tahun ini tidak akan mempengaruhi gaji Pegawai Negari Sipil (PNS) di instansinya. Hal ini ditegaskan oleh mantan pejabat Bank Dunia tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).
"Belanja gaji tidak dilakukan efisiensi tapi belanja barang dan barang modal dilakukan penelitian sangat tajam untuk efiensi termasuk Perjadin, ATK, seremonial dan peringatan," ungkap Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Dia juga memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menganggu peran penting Kemenkeu, yakni mengumpulkan penerimaan negara.
"Kemenkeu punya peran penting untuk kumpulkan penerimaan negara sehingga untuk bisa lakukan tugas-tugas penting seperti penerimaan negara, patroli tetap kita dukung, tapi tetap dihitung secara presisi dan efisien," ungkapnya.
Sri Mulyani pun menegaskan sistem Kemenkeu saat ini sudah berfungsi untuk mendukung penerimaan seperti Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), CEISA dan lainnya tidak akan terpengaruh dengan efisiensi anggaran. Namun, dia memastikan jajarannya tetap meneliti anggarannya secara detail dan presisi.
Belanja yang akan dipangkas Kemenkeu a.l. Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, Bimtek-Diklat, acara seremonial, dan perjalanan dinas (Perjadin).
Dia bahkan mengungkapkan kegiatan seremonial akan dihapuskan. Semua percetakan, souvenir, banner, dan konsumsi rapat dihapuskan. Kemudian, semua Diklat dan Bimtek dilakukan secara online atau luring. Efisiensi seremonial, seminar, dan lainnya mencapai Rp 58,2 miliar, dari sebelumnya Rp 298,5 miliar.
"Diklat-Bimtek bukan gak ada, tapi daring sehingga biayanya turun," tegas Sri Mulyani.
Lalu, perjalanan dinas (Perjadin) akan dibatasi dan belanja barang modal yang tidak urgent dilakukan penundaan. Khusus Perjadin, dia menegaskan hal ini dilakukan hanya untuk kegiatan penting dan tugas negara saja. Anggarannya dipangkas dari semula Rp 1,526 triliun menjadi Rp 708,97 miliar.
Begitupun dengan belanja layanan jasa dan pemeliharaan gedung serta peralatan mesin, yang tidak prioritas, dilakukan penundaan.
"Penggunaan peralatan kantor secara sharing, penggunaan BMN juga pakai standar dalam hal ini tidak ada lagi ruang-ruang tersendiri yang bsia digunakan bersama," ungkap Sri Mulyani.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR ke Kemenkeu: Skema Baru Pensiun Tak Boleh Rugikan PNS
Next Article Jutaan Orang Berebut Jadi PNS, Segini Ternyata Gaji Terbarunya!