Penyidik Polres Sikka tahan suami-istri tersangka TPPO.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Polisi Resor Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur, telah menahan pasangan suami istri, YCGW dan MAAR, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditahan setelah diduga mengeksploitasi 13 korban dari Jawa Barat, termasuk satu korban di bawah umur, di Pub Eltras Maumere, Kabupaten Sikka.
Pada pekan lalu, tepatnya hari Jumat, keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen izin usaha, akta perjanjian sewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja dan surat pernyataan dari 13 korban. Satu unit telepon genggam merk iPhone 13 milik salah satu korban juga disita.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Kapolres Sikka, AKBP Supeno, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Langkah tegas ini menunjukkan kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2















































