Syarat Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%, Ini Skemanya

23 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek.

Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.

Kendati demikian, besaran BHR bisa berbeda-beda tergantung kinerja pekerja ojol dan kurir online. Sebab, Yassierli mengatakan karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.

"Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," ia menjelaskan.

Saat ditanya apakah pekerja ojol dan kurir online yang memiliki 2 akun dan bekerja di lebih dari 1 aplikasi, Yassierli berujar singkat, "kan dinilai dari keaktifan, kinerja".

Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.

"Ini proses yang panjang, jadi kami sudah melakukan komunikasi, simulasi, dan pertemuan sudah berulang kali. Apa yang kami sampaikan di SE ini merupakan titik temu, ini ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar," kata Yassierli.

Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan.

"Jadi sekali lagi kita membangun kekeluargaan, membangun trust, membangun industri yang harmonis. Lihatlah yang positif, jangan lihat sanksinya. Lihatlah bahwa ini satu spirit yang kita ingin bangun. ke depan, kita lihat jika perusahaan aplikasi lebih siap, kita ingin bonusnya lebih besar," ia menuturkan.

Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Sah! Prabowo Minta Grab-Gojek Kasih Bonus Hari Raya ke Driver Ojol

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|