Tak Cuma APBN, Prabowo Juga Mau APBD Dipangkas

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para pimpinan daerah untuk ikut serta memangkas anggaran belanja APBD demi efisiensi.

Instruksi ini ia sampaikan seiring dengan terbitnya Inpres Nomor 1/2025 yang telah mengarahkan para menteri dan pimpinan lembaga lainnya untuk melakukan efisiensi dengan memangkas belanja masing-masing.

Inpres ini pun telah diarahkan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

"Untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja," dikutip dari diktup pertama Inpres 1/2025 yang Prabowo tandatangani dan berlakukan pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Dalam diktum kedua, dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar Rp 50,59 triliun.

Adapun arahan khusus kepada para kepala daerah tertera dalam diktum keempat. Bunyi diktum itu ialah meminta gubernur dan bupati atau walikota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

Para kepala daerah itu juga Prabowo haruskan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Badan Gizi Respons Usulan APBD Biayai Makan Gratis

Next Article Prabowo ke Kepala Daerah: Jangan Hamburkan Anggaran Negara!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|