Potret seorang warga menolak rumahnya di bawah jembatan Jalan Arteri Yos Sudarso digusur Satpol PP Kota Semarang. Kamis (7/5/2026). - Solopos/Fitroh Nurikhsan.
Harianjogja.com, SEMARANG—Tangisan dan teriakan warga pecah saat proses pembongkaran permukiman di bawah Jembatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kota Semarang, Kamis (7/5/2026). Sejumlah bangunan semi permanen diratakan menggunakan alat berat dalam penertiban yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Warga mengaku penggusuran berlangsung mendadak dan tidak disertai pemberitahuan yang jelas terkait pembongkaran tempat tinggal mereka. Sebaliknya, pihak kelurahan menyebut sosialisasi dan surat peringatan telah diberikan sejak tahun lalu.
Pantauan di lokasi, dua alat berat diterjunkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di bawah kolong jembatan. Beberapa warga terlihat berusaha mempertahankan rumah mereka sambil mengamankan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan.
“Ini tanpa pemberitahuan. Katanya limbah yang dibersihkan. Ternyata hunian warga kecil yang cari nafkah di sini malah digusur semua,” teriak warga bernama Arifah.
Warga Mengaku Tidak Siap
Arifah menilai penggusuran dilakukan secara tiba-tiba sehingga warga tidak memiliki cukup waktu untuk memindahkan barang maupun menyelamatkan tempat usaha mereka.
Menurut dia, informasi yang diterima warga sebelumnya hanya terkait pembersihan sampah dan limbah di sekitar bawah jembatan, bukan pembongkaran hunian.
“Nggak ada pemberitahuan secara tertulis. Informasi yang warga terima hanya pembersihan sampah di bawah jembatan, bukan rumah warga,” ujarnya.
Perempuan tersebut bahkan sempat masuk ke dalam rumahnya untuk menghalangi alat berat yang hendak merobohkan bangunan yang juga dipakai untuk usaha bensin eceran. Namun, aksinya dihentikan petugas yang berjaga.
“Pemerintah zalim sekali sama rakyat kecil. Pemerintah tidak pernah merasakan susahnya jadi orang seperti kami,” katanya sambil menangis.
Warga Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha
Warga lainnya, Rifai, juga terlibat adu mulut dengan petugas karena merasa proses pembongkaran berlangsung mendadak.
“Barang-barang di dalam rumah masih banyak. Katanya pembersihan sampah di bantaran sungai. Kami tidak ada persiapan,” katanya.
Rifai mengaku telah tinggal di kawasan kolong jembatan selama sekitar 10 tahun. Selama itu pula ia menggantungkan penghasilan dari usaha pangkas rambut yang berada di lokasi tersebut.
“Saya tidak tahu harus pindah ke mana, saya juga kehilangan tempat usaha,” ujarnya.
Kelurahan Sebut Sudah Ada Sosialisasi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Lurah Kemijen, Agung Riyanto, membantah penertiban dilakukan tanpa pemberitahuan.
Ia menyebut pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi sejak 2025 dan melayangkan beberapa surat peringatan kepada penghuni bangunan di bawah jembatan tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2025. Ada surat peringatan pertama tanggal 15 Mei 2025, kedua 21 Mei 2025, dan ketiga 27 Mei 2025,” kata Agung.
Menurut dia, kawasan kolong jembatan memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi permukiman maupun tempat usaha karena termasuk bangunan liar.
“Kami tidak akan menyediakan tempat relokasi karena mereka mendirikan bangunan liar di kolong jembatan,” tegasnya.
Penertiban kawasan kolong jembatan tersebut pun memicu perdebatan antara aspek penegakan aturan tata ruang dan persoalan sosial warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































