Tarif Impor Elektronik Naik, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal

5 hours ago 1

Tarif Impor Elektronik Naik, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal Foto ilustrasi pabrik ponsel pintar. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta mengatur kebijakan tarif bea masuk elektronik dan handphone impor diimbangi dengan penguatan industri dalam negeri agar tidak merugikan konsumen.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, meski begitu, intensifikasi tarif ini juga dapat memberi efek ganda bagi industri, pasar, dan investasi di dalam negeri.

“Tentunya menurut saya ini akan menjadi insentif bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia karena Indonesia dalam hal ini pasar yang cukup besar khususnya untuk produk-produk elektronik rumah tangga,” ujar Andry kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Selasa (14/10/2025).

Menurut dia, langkah itu dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar strategis. Namun, dia menyebut pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap industri dalam negeri.

Kebijakan intensifikasi tersebut harus diiringi dengan penguatan industri elektronik dan handphone domestik, serta memberikan peluang bagi investor yang sudah masuk untuk memiliki prioritas dalam mengakses pasar domestik.

Tak dipungkiri rencana penerapan tarif masuk tambahan ini juga dapat mengurangi banjir impor. Pasalnya, Andry menyoroti bahwa lonjakan produk impor murah, khususnya dari China, turut menekan industri elektronik lokal dan menyebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita tahu bahwa terkait dengan maraknya PHK di industri elektronik, ini memang karena gempuran dari produk-produk impor murah yang berasal dari Tiongkok,” ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan bea masuk perlu disertai peningkatan kapasitas industri nasional agar tidak merugikan konsumen. Dengan kenaikan tarif maka akan berdampak pada harga jual produk elektronik rumah tangga dan handphone.

“Kalau hal tersebut tidak terjadi maka dari sisi konsumen yang akan menanggung karena konsumen pada akhirnya tidak memiliki pilihan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andry menilai kebijakan serupa untuk handphone perlu diarahkan agar Indonesia bisa masuk dalam rantai pasok global.

“Kalau dari sisi handphone harapannya sih kita bisa masuk dalam supply chain industri handphone. Tentunya apakah itu dari sisi perakitan yang memang pada akhirnya bisa dipasarkan di Indonesia dan juga kita ingin mendorong bahwa industri-industri domestik atau investasi asing yang masuk ke Indonesia juga memproduksi parts atau komponen dari handphone,” jelasnya.

Menurut Andry, kebijakan ini penting untuk dikaitkan dengan kebijakan tarif dengan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar kebijakan bea masuk tidak hanya menambah pendapatan negara, tetapi juga memperkuat basis industri lokal.

“Harapannya insentif TKDN itu juga terefleksikan dari tarif biaya masuk untuk barang impor. Jadi bagaimana kalau misalnya kita bisa menggabungkan antara kedua kebijakan ini, di mana silakan saja untuk mengimpor produk dari Thailand asal parts atau komponennya juga dibuat di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan intensifikasi tarif bea masuk untuk barang impor tertentu seperti handphone maupun elektronik sejalan dengan naiknya target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2026.

Untuk diketahui, APBN 2026 yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) menargetkan penerimaan negara tahun depan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun. Target itu naik 11,4% dari outlook APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

Meski demikian, target penerimaan dari pos bea masuk dan cukai turun dari outlook 2025, masing-masing sebesar 5,7% dan 0,3%. Sebab, penerimaan bea masuk diperkirakan terdampak tarif resiprokal AS dan IEU CEPA, sedangkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berkontribusi besar terhadap penerimaan bea cukai diputuskan bertahan pada level yang sama.

Untuk mengimbangi naiknya target penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi dalam hal ini dilakukan salah satunya kepada tarif bea masuk kepada barang-barang seperti HP dan alat elektronik.

"Intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu seperti handphone, elektronik, ini sedang kita proses untuk intensifikasinya," ungkap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea Cukai Kemenkeu, Muhammad Aflah Farobi pada Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|