Teken Perbup Pesantren yang Mandeg Selama Tiga Tahun, Lucky Hakim : Selamat Para Santri

3 hours ago 1

Tajug 2025-10-27 07:45:04

INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun akibat ketiadaan peraturan bupati (perbup) yang menjadi turunan dari perda tersebut, maka pelaksanaan perda itu jadi mandul selama tiga tahun terakhir.

Para pengasuh pondok pesantren yang tergabung ke dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu pun mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi tersebut kepada para wakil rakyat untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menanggapi hal itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim pun langsung menandatangani perbup sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Alhamdulillah sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini adalalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Lucky, dalam video resminya yang diunggah pada Sabtu (25/10/2025).

Perbup itu telah dinantikan selama tiga tahun terakhir oleh kalangan pondok pesantren di Kabupaten Indramayu. Perda itu sebelumnya disahkan pada 2022 di saat kepemimpinan Bupati Nina Agustina.

“Ini setelah mangkrak tiga tahun, Alhamdulillah dalam waktu beberapa hari sudah terbit perbupnya. Ini adalah pengakuan tentang pesantren dari pemda itu sendiri. Jadi negara sudah mengakui, tentu proivinsi dan harus juga ada turunnannya dari kabupaten,” tukas Lucky.

Dengan pengakuan itu, lanjut Lucky, maka anak-anak yang sekolah di pesantren memiliki kesetaraan ijazahnya. Begitu pula bagi guru-gurunya. Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang, perda dan perbup, maka pemerintah punya kewajiban terhadap dunia pesantren, termasuk memfasilitasi sarana dan prasarananya.

“Jadi selamat untuk para santri. Ini adalah hadiah dari pemerintah dan pemda untuk para santri di Hari Santri ini,” ucap Lucky.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu, KH Azun Mauzun, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim yang telah menandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025 terkait pondok pesantren.

“Ini sangat bermanfaat buat pondok pesantren dan seluruh santri di Kabupaten Indramayu. Ini merupakan kerja nyata Bupati Lucky Hakim dalam mendukung penuh keberadaan pondok pesantren. Dan semoga ini menambah keberkahan bagi Kabupaten Indramayu,” ucap Azun.

Azun pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, yang telah mendukung FPP dalam memperjuangkan penerbitan perbup tersebut. (Lilis Sri Handayani)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Image

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|