Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7.375.783.280.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan Forkopimda Kota Mojokerto memusnahkan 4,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai periode Mei hingga Juli 2025. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7.375.783.280,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4.805.632.365,00.
Pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto pada Kamis (23/10/2025) untuk kemudian dimusnahkan secara keseluruhan di tempat pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Acara seremonial dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Wakil Wali Kota Mojokerto, dan perwakilan dari Forkopimda, serta awak media.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai Sidoarjo dengan Forkopimda Kota Mojokerto dalam upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
“Tercatat jutaan rokok ilegal hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dimusnahkan sebagai langkah konkret dan bukti keseriusan dalam memerangi BKC ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo,” ujar Rudy.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas upaya yang dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal. “Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan Pemerintah Kota Mojokerto beserta masyarakat setempat atas dukungannya dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Rudy.

3 hours ago
1
















































