Tidak Punya Kegiatan Usaha, Rugi Onix Capital (OCAP) Bengkak 424,8%

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Rugi PT Onix Capital Tbk (OCAP) bengkak 424,82% secara tahunan (yoy) pada kuartal III-2025. 

Merujuk pada laporan keuangan terbaru dikutip dari keterbukaan informasi BEI, rugi tahun berjalan emiten ini per September 2025 tercatat sebesar Rp 22,41 miliar, sedangkan pada 2024 rugi perseroan Rp 4,27 miliar.

Dari sisi top line, perusahaan ini tidak mencatat pendapatan usaha maupun beban pokok pendapatan.

Sementara itu, total beban usaha sebesar Rp5,83 miliar. Capaian ini naik dari tahun lalu sebesar Rp4,59 miliar.

Beban usaha tersebut dikontribusi oleh beban bunga Rp2,03 miliar, gaji dan kesejahteraan karyawan Rp1,75 miliar, jasa profesional Rp1,67 miliar, administrasi dan umum Rp133,51 juta, sewa kantor Rp90 juta, komunikasi dan informasi Rp48,85 juta, perjalanan dan jamuan Rp31,26 juta, penyusutan Rp5,3 juta, dan lain-lain Rp64,75 juta.

Kendati hal tersebut, laba OCAP juga tertekan oleh kerugian selisih kurs sebesar Rp16,81 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, pos ini masih mencatat surplus Rp201,47 juta.

Dari segi permodalan, per September 2025, perusahaan mencatatkan aset sebesar Rp11,58 miliar. Hal ini naik dari posisi 31 Desember 2024 dengan perolehan Rp3,26 miliar.

Adapun liabilitas dan defisiensi modal OCAP tercatat masing-masing sebesar Rp282,15 miliar dan Rp270,57 miliar.

Sebagai informasi, emiten jasa konsultasi bidang bisnis, administrasi dan manajemen tersebut memiliki rencana menghapus sahamnya dari Bursa EFek Indonesia karena mengaku sudah tidak lagi memiliki kegiatan usaha dan sejauh ini belum memiliki rencana baru. OCAP menunjukk PT Yulie Sekuritas Indonesia dalam aksi transaksi crossing tersebut.

Saham OCAP termasuk saham tidak aktif diperdagangkan di BEI karena disuspensi sejak tahun 2020.

Pada 2021, Onix Capital membubarkan anak usaha Onix Sekuritas setelah izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)> 

Dicabutnya izin Onix Sekuritas lantaran perusahaan telah mengalami kerugian yang terakumulatif dan mempengaruhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), sehingga nilai MKBD Onix Sekuritas kurang dari MKBD yang disyaratkan oleh Peraturan Bapepam -LK nomor VD5 Nomor KEP 566/BL/2011, yaitu ketentuan minimal nilai MKBD sebesar Rp 25 miliar.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article IHSG Ditutup Merah, Tertekan Kinerja Saham TPIA-GOTO-DCII

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|