Nasib Prima Master Bank, Jadi BPR Karena Kurang Modal dan Kini Ditutup

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, mencabut izin BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam

Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingatkan saja, sebelumnya bank ini merupakan bank umum. Namun, pada tahun 2020, OJK telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank. Hal tersebut berdasarkan pemantauan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun. Prima Master Bank efektif menjadi BPR per 4 Januari 2023.

Mirisnya, sebelumnya berhembus kabar jika bank yang berbasis di Jawa Timur ini akan diakuisisi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Walaupun belakangan manajemen bank BUMN tersebut menepisnya. Selain itu, OJK juga mengungkapkan jika Prima Master Bank diminati oleh investor asing.

Patut diketahui, awalnya bank ini berdiri dengan nama PT Inter Asia Pasific Bank tanggal 1 November 1989, disahkan Menteri Kehakiman RI per tanggal 31 Juli 1990 dan diumumkan dalam Berita Negara No.100 tanggal 14 Desember 1990.

Selanjutnya, Prima Bank beroperasi sebagai bank umum mulai 1 Maret 1991. Bank beroperasi selama kurang lebih 20 tahun dengan dukungan sekitar 300 karyawan dan 24 kantor bank, termasuk kantor kas.

Prima Bank sendiri dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo melalui PT Hartamas Lestari dengan menggenggam 50% saham. Adapun, 50% lainnya dimiliki PT Multi Artacipta Serasi.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|