REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam telah mengambil langkah tegas terkait kasus kiai yang melakukan kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah. Ada tiga langkah yang diambil terkait kasus itu.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Basnang Said merincikan, yang pertama adalah Kemenag menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren itu. Kedua, segera menonaktifkan pelaku sebagai pendidik/pengasuh pesantren.
"Ketiga, kami telah meminta Kanwil Kemenag wilayah dan Kabupaten Pati untuk memberi rekeomendasi pencabutan izin pesantren," ujar Basnang dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (4/5/2026).

4 hours ago
2
















































