Tiga Pelaku Pencurian Tower BTS di Banyumas Dibekuk Polisi

7 hours ago 1

Tiga Pelaku Pencurian Tower BTS di Banyumas Dibekuk Polisi

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANYUMAS—Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian aset Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan menangkap tiga tersangka yang diduga beraksi berulang.

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di dua lokasi berbeda.

Lokasi tersebut berada di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, serta di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, milik PT Telkomsel.

“Dari hasil penyelidikan gabungan Tim Operasional Polresta Banyumas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya, Kamis.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga melakukan pencurian di dua lokasi tersebut dengan menyasar kabel dan perangkat BTS.

Di wilayah Wangon, pelaku mengambil pipa grounding dan kabel sepanjang sekitar 35 meter.

Sementara di Ajibarang, mereka diduga membawa kabur enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14,7 juta di luar potensi gangguan layanan telekomunikasi.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil merah yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat potong, kunci, tas operasional, pakaian, hingga dokumen perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih mendalami kasus ini karena para pelaku diduga terlibat dalam puluhan aksi serupa di lokasi berbeda.

“Kami akan mendalami setiap lokasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Kapolresta.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjaga keamanan infrastruktur vital publik, terutama yang berkaitan dengan layanan komunikasi masyarakat.

Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas masyarakat secara luas.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi dan segera melapor jika menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|