Terdapat sekitar 2.500 karung berisi bawang merah illegal.
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Bea Cukai, dalam hal ini Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia, pada Kamis (4/9/2025).
"Penindakan ini terlaksana setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya impor ilegal oleh kapal KM ALFATIHAH yang berlayar dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai (Indonesia)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-8006 segera bergerak menuju perairan yang diduga menjadi rute kapal target, hingga akhirnya berhasil menemukan KM ALFATIHAH di Perairan Tanjung Medang.
Setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan berupa bawang. Proses pemeriksaan lebih lanjut terhambat karena kondisi cuaca dan ombak yang buruk. Ditambah, KM ALFATIHAH mengalami kebocoran di beberapa titik.
‘’Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kami memutuskan untuk mengawal kapal beserta muatannya menuju Dermaga Dumai," kata Ruru dalam keterangan, Kamis (18/9/2025).
Dari hasil pembongkaran dan pencacahan, diketahui terdapat sekitar 2.500 karung berisi bawang merah ilegal, yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, dari hasil penyidikan ditetapkan tiga orang tersangka berinisial IZ, AI, dan S. Ketiganya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai untuk menjalani proses hukum.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara, khususnya dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional," tegas Ruru.