Jakarta, CNBC Indonesia - OJK telah menggelar rangkaian kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 selama satu bulan penuh. Dalam hal ini, OJK terus mendorong agar pelaku jasa keuangan syariah senantiasa berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan syariah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Puncak Gerak Syariah 2025, di Kantor OJK, Jakarta, pada 25 Maret 2025.
"Kita harus bersama mencari cara-cara yang bisa menjangkau masyarakat yang sebetulnya hanya mau dengan syariah. Nah ini tugas Bapak Ibu semua bagaimana untuk menjangkau saudara-saudara kita yang inginnya hanya buka syariah tapi mungkin secara akses kurang mendapat akses," ujar Friderica, ditulis Selasa (25/3/2025).
Friderica menuturkan, program unggulan OJK yang dilakukan untuk mendukung industri keuangan syariah ini berhasil meraih catatan positif dengan diikuti oleh sebanyak 6,35 juta orang melalui beragam kegiatan edukasi keuangan syariah.
"Penyelenggaraan GERAK Syariah 2025 berjalan sukses berkat semangat dan antusiasme tinggi seluruh pihak terkait dalam menggunakan keuangan syariah baik dari OJK termasuk Kantor OJK Daerah, PUJK Syariah, dan Asosiasi," kata Friderica.
Sebagaimana diketahui, kegiatan GERAK Syariah 2025 sebenarnya telah dimulai sejak 23 Februari 2025 dan melibatkan kolaborasi dari seluruh penggerak keuangan syariah. Di antaranya adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, Asosiasi, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Kementerian/Lembaga terkait lainnya, komunitas, media massa serta tokoh masyarakat lainnya.
Program ini terdiri atas rangkaian Kajian dan Obrolan seputar Keuangan Syariah (KOLAK) serta Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadan (KURMA).
Adapun GERAK Syariah 2025 berhasil menorehkan capaian mengesankan dengan pelaksanaan sebanyak 2.863 kegiatan yang terdiri atas 1.435 kegiatan literasi, 556 kegiatan inklusi, dan 872 kegiatan sosial. GERAK Syariah 2025 juga sukses menghimpun dana sebesar Rp 1,4 triliun sekaligus penyaluran dana mencapai Rp 4,6 triliun.
Tak hanya kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah, GERAK Syariah 2025 juga menebar manfaat bagi masyarakat luas. Hal ini terbukti melalui penyaluran dana sosial sebesar Rp 30,75 miliar kepada 158.203 orang yang membutuhkan.
Kegiatan GERAK Syariah 2025 juga mampu menjangkau 154 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sehingga sejalan dengan misi memperluas cakupan kegiatan keuangan syariah hingga ke pelosok negeri.
Bagi Friderica, kemitraan yang telah dipupuk dapat terus dijaga, tidak hanya selama bulan Ramadan, melainkan juga diteruskan secara berkelanjutan pada program-program peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah lainnya. Misalnya, program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), Syariah Financial Fair (SYAFIF), dan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS).
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan akses keuangan syariah pada lingkup komunitas. Hal ini mencakup komunitas di wilayah pedesaan yang berkolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT), dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Hasil kolaborasi ini terwujud melalui pelaksanaan kick-off program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Desa dengan membentuk Unit Layanan Keuangan Syariah.
Tujuan program EPIKS di wilayah pedesaan yakni untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan syariah melalui optimalisasi peran Penyuluh Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Agen Laku Pandai Syariah.
Pada akhirnya, dengan adanya kegiatan GERAK Syariah, OJK terus berkomitmen mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah bagi masyarakat hingga ke pelosok Tanah Air melalui strategi penguatan sinergi serta kerja sama dengan PUJK Syariah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Lebih jauh, peningkatan akses layanan keuangan syariah di masyarakat telah menjadi komitmen yang terus digaungkan oleh OJK dalam beberapa waktu terakhir. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian dari strategi OJK untuk meningkatkan akses keuangan syariah di Tanah Air.
Dalam acara Puncak Gerak Syariah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, upaya peningkatan inklusi keuangan syariah harus terus dilakukan secara cepat dan merat. Sebab, menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia tercatat berada di level 12,88%, sedangkan tingkat literasi keuangan syariah nasional mencapai 39,11%.
Hasil survei ini menunjukkan masih ada perbedaan jarak yang cukup lebar antara tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi OJK maupun para pelaku industri jasa keuangan syariah nasional.
"Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stakeholder kita di sini untuk menjadikan ini tantangan bagi kita. Jangan sampai apa yang sudah baik dalam literasinya itu karena ketidakadaan aksesnya itu menjadi kontraproduktif, menjadi kemudian skeptis dan apatis," kata Mahendra.
Dia melanjutkan, tantangan yang dihadapi OJK tidak hanya sebatas inklusi keuangan syariah saja. Industri ini memiliki beberapa tantangan lain, seperti pengembangan dan diferensiasi produk keuangan syariah yang masih terbatas. Tak hanya itu, jumlah sumber daya insani di bidang keuangan syariah juga belum sebanyak bidang keuangan konvensional.
Pihak OJK telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan demi memperkuat industri keuangan syariah. Di antaranya dengan menerbitkan sembilan regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam dua tahun terakhir.
Sembilan POJK tersebut berkaitan dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS, Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS, Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS.
Di samping itu, terdapat tujuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang telah diterbitkan yakni terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.
Sederet regulasi tersebut terbukti mampu mendongkrak kinerja industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data OJK per Januari 2025, total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35% year on year (yoy) menjadi sebesar Rp 2.860,1 triliun dengan total aset perbankan syariah sebesar Rp 948,2 triliun, pasar modal syariah Rp 1.740,2 triliun, dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp 171,7 triliun.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Soal Ketetapan Sovereign Credit Rating RI dari Moody's
Next Article Video: Perhatian! Bunga Pinjol Bakal Turun di 2025