Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) mengembalikan jabatan Perdana Menteri Han Duck Soo pada Senin (24/3/2025). Pengadilan membatalkan pemakzulannya sebagai penjabat presiden yang terjadi sekitar tiga bulan lalu.
Melansir Reuters, para hakim di pengadilan memutuskan dengan suara tujuh berbanding satu untuk membatalkan pemakzulan tersebut.
Mengutip pernyataan pengadilan, sebanyak lima dari delapan hakim mengatakan mosi pemakzulan itu sah, tetapi tidak ada cukup alasan untuk memakzulkan Han karena ia tidak melanggar konstitusi atau hukum.
Dua hakim memutuskan bahwa mosi pemakzulan terhadap Han, yang saat itu menjabat sebagai penjabat presiden, tidak sah sejak awal karena dua pertiga anggota parlemen tidak meloloskannya. Sementara seorang hakim memberikan suara untuk memakzulkan Han.
Han mengambil alih jabatan sebagai penjabat pemimpin dari Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga dimakzulkan atas deklarasi darurat militernya pada Desember 2024 lalu. Setelah putusan tersebut, Han segera kembali ke posisi penjabat presidennya.
"Saya berterima kasih atas keputusan yang bijaksana yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Han setelah putusan tersebut. Ia berterima kasih kepada anggota kabinet atas kerja keras mereka saat ia diskors.
"Kami akan bekerja sama untuk mempersiapkan dan menerapkan tanggapan terhadap perubahan global, dan untuk memastikan bahwa Korea Selatan terus berkembang dengan baik di era transformasi geopolitik yang hebat," tambah Han.
Pernyataan darurat militer Yoon menjerumuskan ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu militer utama AS ke dalam krisis politik terbesarnya dalam beberapa dekade. Situasi ini memicu kekosongan kepemimpinan di tengah meningkatnya pemakzulan, pengunduran diri, dan dakwaan pidana terhadap sejumlah pejabat tinggi.
Han awalnya menjabat kurang dari dua minggu dan dimakzulkan serta diberhentikan pada 27 Desember setelah berselisih dengan parlemen yang dipimpin oposisi dengan menolak mengangkat tiga hakim lagi ke Mahkamah Konstitusi.
Parlemen memakzulkan Han atas dugaan perannya dalam darurat militer, serta penolakannya untuk menunjuk lebih banyak hakim di Mahkamah Konstitusi dan mendukung rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.
Han, yang berusia 75 tahun, telah menjabat di posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden, baik yang konservatif maupun liberal.
Di negara yang terpecah tajam oleh retorika partisan, Han telah dilihat sebagai contoh langka dari seorang pejabat yang kariernya beragam melampaui garis partai.
Namun, parlemen yang dipimpin oposisi menuduhnya tidak berbuat cukup banyak untuk menggagalkan keputusan Yoon untuk mengumumkan darurat militer, tuduhan yang kemudian dibantahnya.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengadilan Korsel Batalkan Pemakzulan PM Han Duck-Soo
Next Article Parlemen Korsel Serukan Pemakzulan Presiden Usai Geger Darurat Militer