Tok! Paripurna Setujui Revisi UU Minerba Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis (23/11/2025), resmi menyetujui bahwa Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini disepakati setelah masing-masing perwakilan Fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat masing-masing fraksi terkait pembahasan RUU Minerba ini secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI?" kata Sufmi kepada anggota Sidang Paripurna DPR setelah perwakilan fraksi menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis, Kamis (23/1/2025).

Lalu, anggota pun mengucapkan, "Setuju", tanpa adanya satu pun interupsi.

Sebelumnya, Dasco pun meminta persetujuan Anggota Sidang Paripurna DPR apakah mereka dapat menyetujui bahwa pendapat fraksi-fraksi bisa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, dan anggota pun menyatakan persetujuannya.

"Hadirin yang kami muliakan, marilah kita masuk acara kedua rapat paripurna DPR Ri yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Usul inisiatif Baleg DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut bisa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan? Apakah dapat disetujui?" tutur Disco.

Lalu, anggota DPR RI pun menjawab, "Setuju."

Adapun perwakilan fraksi yang menyampaikan pendapat tertulis fraksi kepada pimpinan Dewan, antara lain:

  1. I Nyoman Parta dari Fraksi PDIP.
  2. Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golkar.
  3. Sumail Abdullah dari Fraksi Partai Gerindra.
  4. Arif Rahman dari Fraksi Partai NasDem.
  5. H.S.N. Prana Putra Sohe dari Fraksi PKB.
  6. Hendry Munief dari Fraksi PKS.
  7. Aqib Ardiansyah dari Fraksi PAN.
  8. Mulyadi dari Fraksi Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.

Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin malam.

Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno Baleg pada Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sah! Baleg DPR Setujui Revisi UU Minerba

Next Article Tiba-tiba Ada! Ini Asal Mula Munculnya Ide Tax Amnesty 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|