Truk Kelebihan Muatan Bakal Ditilang, Aturan Zero ODOL Berlaku 2027

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bakal mengakhiri masa toleransi terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan mulai 1 Januari 2027. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, meminta pelaku usaha angkutan barang mulai mempersiapkan armadanya menghadapi penegakan hukum kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

“Jika tidak bersiap, maka denda akan menanti,” ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Aan mengatakan Kemenhub sudah meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) untuk mendukung kebijakan ini. Sistem tersebut jadi instrumen pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan daya angkut. “Hingga akhir Desember 2026, kami memberikan masa sosialisasi,” ucap Aan.

Selama masa sosialisasi, kendaraan yang terdeteksi melanggar akan lebih dulu mendapat peringatan. Namun mulai 1 Januari 2027, pelanggaran ODOL memasuki tahap penegakan hukum dan pelanggar bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Aan menjelaskan kendaraan yang terbukti melanggar akan dikirimi surat tilang. Perkara kemudian diproses lewat persidangan untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan.

“Dalam proses tersebut, pelanggar diwajibkan menyetorkan uang titipan sebesar Rp500 ribu sejak surat tilang diterbitkan,” lanjut Aan.

Nominal itu, kata Aan, bukan denda final, melainkan uang titipan untuk proses hukum. Besaran denda akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan.

“Apabila denda yang diputuskan pengadilan lebih kecil dari Rp500 ribu kelebihan uang titipan akan dikembalikan kepada pelanggar,” ucap Aan.

Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan berlaku awal 2027. Persiapan penertiban kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan berlebih ini mulai memasuki tahap kesiapan kepolisian lalu lintas secara serentak di seluruh Indonesia.

“Persiapan dilakukan melalui analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Bapak Wibowo dan diikuti jajaran kepolisian. Anev tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan Polri menghadapi penerapan kebijakan Zero ODOL secara nasional,” ujar Edi.

Edi menilai persoalan ODOL bukan cuma soal pelanggaran lalu lintas, tapi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan bisa mengganggu stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, mempercepat kerusakan jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Penerapan Zero ODOL dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yakni pencegahan sejak dini dan penegakan hukum yang tegas setelah aturan diberlakukan. Target kita tentu pada 2027 kondisi angkutan barang sudah semakin tertib. Tetapi kuncinya adalah persiapan dari sekarang. Sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada pengemudi harus diperkuat,” kata Edi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Forum Transportasi Logistik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Suharto Abdul Majid, menilai pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang jadi kebutuhan yang tak terhindarkan.

“Penggunaan ETLE, terutama di jalan tol, dapat membantu pemerintah karena jumlah petugas tidak akan sebanding dengan kendaraan yang harus diawasi. Penggunaan teknologi itu sudah menjadi keharusan,” ujar Suharto.

Suharto melihat jalan tol jadi lokasi penting untuk pengawasan karena banyak kendaraan angkutan barang memilih jalur tersebut demi mempercepat distribusi. Dengan perangkat pemantauan, indikasi kendaraan berkategori ODOL bisa lebih cepat teridentifikasi.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya, memandang ETLE HUB lebih berfungsi sebagai instrumen penegakan kebijakan lalu lintas.

“Hingga kini semua anggota ALFI telah mengikuti kebijakan dan regulasi yang berlaku sejak awal. Kepatuhan tersebut juga didorong oleh tuntutan pemilik barang dan industri manufaktur yang semakin menekankan aspek compliance serta kelancaran distribusi barang,” ucap Trismawan.

Menurutnya, efektivitas ETLE HUB juga perlu ditempatkan dalam ekosistem regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan distribusi. Penegakan terhadap pelanggaran tetap diperlukan, tapi aturan juga perlu memberi ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi logistik.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|