Petugas saat mengevakuasi peti kemas yang diangkut truk yang terguling di Jalan Prof. Hanka, Semarang, Jumat. - ANTARA - I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Arus lalu lintas di Jalan Prof Hamka, tepatnya di Turunan Silayur di Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah tersendat panjang setelah sebuah truk kontainer terguling dan melintang di dua jalur, Jumat (10/4/2026).
Posisi kendaraan besar itu menutup sebagian badan jalan hingga memicu antrean kendaraan dari dua arah.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas menurun yang dikenal rawan kecelakaan. Truk bernomor polisi B 9517 FG melaju dari arah selatan ke utara sebelum akhirnya kehilangan kendali di turunan dan menghantam sejumlah kendaraan di depannya.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyebut tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, tiga pengendara mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
“Tidak ada korban meninggal dunia. Tiga pengendara terluka akibat kejadian itu,” ujarnya.
Benturan yang terjadi membuat truk menabrak median jalan sebelum akhirnya terguling dan melintang, sehingga menutup dua jalur sekaligus. Kondisi ini langsung memicu kemacetan panjang di kawasan tersebut, terutama pada jam aktivitas siang hari.
Petugas kepolisian bersama tim terkait segera melakukan penanganan di lokasi kejadian di Ngaliyan, Kota Semarang. Sebuah alat berat jenis crane didatangkan untuk mengevakuasi badan truk beserta muatannya yang menghalangi jalan.
Selain mengatur lalu lintas, polisi juga mulai menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat di ruas tersebut.
AKBP Yunaldi menjelaskan kendaraan dengan sumbu roda lebih dari tiga dilarang melintas di Jalan Prof Hamka mulai pagi hingga malam hari. Truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. “Apakah rem blong? Masih diselidiki penyebabnya,” katanya.
Insiden ini kembali menyoroti risiko di jalur Turunan Silayur yang kerap menjadi titik rawan kecelakaan, terutama bagi kendaraan besar yang melintas di luar ketentuan waktu operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































