Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membenarkan telah mendapatkan surat dari pimpinan DPR terkait penundaan rapat efisiensi anggaran dengan masing-masing menteri atau pimpinan lembaga yang menjadi mitra Komisi I-XIII DPR.
Misbakhun mengaku telah mendapatkan surat tersebut. Sebagaimana diketahui, Surat Nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 perihal penundaan rapat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 7 Februari 2025.
"Saya baru dapat suratnya dan harus konsolidasi dulu dengan pimpinan yang lain. Jadi saya belum bisa memberikan komentar apapun," ucap Misbakhun saat di temui di depan ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Meski begitu, Misbakhun juga mengaku belum membaca surat tersebut. Ia hanya menekankan bila surat tersebut telah diedarkan maka akan menjadi acuannya dan para pimpinan komisi lainnya untuk menyusun agenda rapat dengan para mitra pemerintahannya masing-masing.
"Bagaimanapun juga apapun arahan dari pimpinan DPR itu menjadi pegangan bagi kita untuk melakukan tugas-tugas rapat dengan mitra kerja," tuturnya.
Misbakhun juga belum bisa memastikan apakah keputusan penundaan rapat itu akan berimplikasi juga terkait batas waktu pembahasan efisiensi anggaran antara K/L dengan tiap komisi DPR yang menjadi mitra kerjanya masing-masing yang jatuh pada 14 Februari 2025, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Saya belum tahu, karena kan menyusun APBN itu kan kewenangan penuh pemerintah, dibicarakan dengan DPR pada tahapan berikutnya, itu yang kita tunggu," papar Misbakhun.
Sebagaimana diketahui, Komisi I-XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat efisiensi anggaran dengan para menteri dan kepala lembaga negara yang menjadi mitranya masing-masing.
Penundaan rapat ini sesuai dengan Surat Nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 perihal penundaan rapat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 7 Februari 2025.
Dasco menjelaskan, penundaan rapat antara Komisi I-XIII dengan para menteri dan kepala lembaga itu hanya akan sampai pada pekan ini.
Dalam surat nomor B/1972/PW.11.01/2/2025, disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari Kementerian/Lembaga karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah.
"Maka bersama ini diminta kepada Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja," dikutip dari surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi I-XIII DPR RI itu.
Dalam surat itu, juga disebutkan apabila terdapat Komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra kerja, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gas LPG 3 Kg: Penjualan Eceran Disetop, Beralih ke Pangkalan
Next Article Video: Tok! DPR Setujui APBN Pertama Prabowo Senilai Rp 3.621 Triliun