Upah Minimum 2027 Belum Diputus, Menaker Tunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

3 hours ago 2

Upah Minimum 2027 Belum Diputus, Menaker Tunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— Besaran kenaikan upah minimum 2027 belum ditentukan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formulasi kenaikan Upah Minimum (UM) tahun depan masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, aturan baru tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan formulasi kenaikan upah minimum. Pemerintah kemudian akan melihat implikasinya terhadap regulasi yang sudah berlaku, termasuk faktor yang berkaitan dengan inflasi.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu dasar penghitungan kenaikan upah minimum beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Salah satu faktor yang disebutnya adalah inflasi.

“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” kata Yassierli.

Pemerintah dan DPR Masih Bahas RUU Ketenagakerjaan

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini masih berlangsung antara pemerintah dan DPR RI. Pemerintah sebelumnya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR pada Senin (14/9/2026) sebagai bahan pembahasan bersama.

DIM tersebut memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha. Dokumen itu menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Yassierli mengatakan pemerintah masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU tersebut. Masukan itu mencakup kalangan pekerja atau buruh hingga industri.

“Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026. Target tersebut sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor ketika menjelaskan perkembangan penyusunan regulasi tersebut.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026. RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Dengan proses tersebut, formulasi kenaikan upah minimum 2027 masih berkaitan dengan perkembangan pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah belum menetapkan angka kenaikan yang akan digunakan untuk tahun depan.

Buruh Usulkan Kenaikan 7,5% hingga 9,5%

Di tengah pembahasan RUU, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah menyampaikan usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Rentang kenaikan itu mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Angka 7,5%-9,5% tersebut merupakan usulan KSPI dan Partai Buruh, bukan angka yang telah ditetapkan pemerintah. Pemberitaan mengenai usulan tersebut muncul pada 16-17 September 2026, ketika pembahasan mengenai besaran upah minimum tahun depan mulai menjadi perhatian.

Dalam penjelasan KSPI, usulan tersebut mempertimbangkan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu. KSPI menggunakan angka indeks tertentu 0,9 dalam simulasi usulannya.

Karena kondisi ekonomi setiap daerah berbeda, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang sama untuk seluruh daerah. Dengan demikian, usulan 7,5%-9,5% tersebut masih menjadi bagian dari aspirasi dalam proses penentuan upah minimum 2027.

Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk melihat bagaimana formula pengupahan akan dirumuskan. Yassierli menyatakan pemerintah akan melihat ketentuan yang nantinya tertuang dalam RUU tersebut sebelum mengkaji implikasinya terhadap regulasi yang sudah ada.

Perkembangan pembahasan RUU menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pekerja dan pengusaha menjelang penetapan upah minimum 2027. Untuk saat ini, angka kenaikan 7,5%-9,5% masih merupakan usulan dari KSPI dan Partai Buruh, sementara pemerintah belum menetapkan formulasi finalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|