Usai Segel Toko Emas, Bea Cukai Bidik Gerai Jam Tangan Mewah Ilegal

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta tengah melakukan perluasan objek pengawasan peredaran barang mewah impor yang masuk secara ilegal alias selundupan. Setelah sejumlah gerai emas perhiasan, kini objek pengawasan mengarah ke toko jam tangan mewah.

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristiyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.

"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," kata Siswo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Oleh sebab itu, pemeriksaan di sejumlah toko jam tangan mewah di berbagai wilayah Jakarta dilakukan kemarin. Namun, ia mengatakan, kini Bea Cukai Kanwil Jakarta belum melakukan tindakan penyegelan karena sifatnya untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

Dalam operasi pemeriksaan sejumlah toko yang ia belum ungkap jumlah dan nama perusahaannya, Siswo menegaskan, Bea Cukai Kanwil Jakarta memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

"Kegiatan ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," tegas Siswo.

Siswo menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, seperti gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.

Dari sisi kepabeanan, Siswo menekankan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal selundupan dan berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana. Tapi, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini ia tegaskan masih mengedepankan pendekatan administratif.

"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan," tutur Siswo.

Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta kata dia melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

"Memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, agar sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan," ungkapnya.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|