Usulan ITB, Ini Kriteria Kampus yang Bisa Dapat Jatah Tambang

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta masukan atas rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu seiring dengan dikebutnya Revisi atas Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB Ridho Kresna Wattimena perihal perguruan tinggi seperti apa yang selayaknya bisa diberikan IUP seperti yang diusulkan dalam Revisi RUU Minerba.

"Prof, izin saya juga ingin pandangan Prof terkait pandangan perguruan tinggi yang terakreditasi. Eligible-nya seperti apa?," tanya Bob dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menjawab pertanyaan itu, Ridho mengungkapkan perguruan tinggi yang layak untuk diberikan IUP nantinya adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul.

Dia mengatakan saat ini Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT. "Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi," jawabnya dalam kesempatan yang sama.

Walaupun dia mengusulkan hanya perguruan tinggi dengan akreditasi unggul yang layak untuk diberikan IUP nantinya, dia menegaskan hal itu juga perlu dilihat dari aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan.

"Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya," tambahnya.

Sebelum ditanyakan perihal kelayakan perguruan tinggi untuk menerima IUP, pada kesempatan yang sama Ridho juga mengatakan berdasarkan catatannya, sejatinya ada 3.360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik.

"Nah, apakah prioritas ini akan diberikan oleh semua perguruan tinggi yang diakreditasi sesuai yang di-draft? Itu yang masukkan kami yang pertama. Turunan dari RUU atau Undang-Undang ini ada turunannya yang lebih detail," bebernya.

Dia juga menekankan perihal investasi yang besar jika perguruan tinggi diberikan IUP nantinya. Adapun, dia juga menegaskan bahwa 'balik modal' dari investasi tersebut membutuhkan waktu yang lama.

"Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5 sampai 10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang, itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Bob dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rusia Pertanyakan Trump Soal Kesepakatan Mengakhiri Perang

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|