Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo blak-blakan mendukung proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK, khususnya yang tercakup ke dalam pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.
Perry mengatakan, ini karena BI sebetulnya perlu penegasan regulasi untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sambil menjaga stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.
"Undang-Undang BI menyatakan di Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Perry saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
"Nah, ini yang kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu. Yang memang ini yang diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya," tutur Perry.
Perry pun menjelaskan, butuhnya BI untuk mendapatkan penegasan regulasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ialah supaya ada penekanan dukungan otoritas moneter terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam rangka menjaga stabilitas kurs.
"Tapi, BI tujuannya adalah menjaga stabilitas dalam rangka mendukung itu. Artinya apa? Tentu saja tujuan BI akan mengutamakan yang stabilitas tadi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Terus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan caranya bagaimana? Ya bersinergi, karena untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, perlu ada sinergi antara kebijakan BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah," tegasnya.
Itulah diskusi-diskusi yang kata Perry muncul dalam proses revisi Undang-Undang P2SK di Komisi XI DPR. Utamanya terkait penegasan posisi BI dalam rangka melakukan tujuannya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. "Dan ini yang sudah kita lakukan selama ini loh. Yang sudah kita lakukan kan biasa seperti itu," ungkap Perry.
"Nah ini yang perlu ada penegasan-penegasan yang di dalam undang-undang P2SK. Tidak berarti bahwa ini mengubah secara konstruksi tujuan undang-undang yang sudah ada di pasal 7. Itu lebih banyak memperjelas ini yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, ada stabilitas, pertumbuhan lapangan kerja," kata Perry.
Ia menekankan, BI akan memastikan, dengan revisi itu akan tetap mengutamakan stabilitas nilai rupiah, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan bersinergi erat dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 3 Inisiatif BI Perkuat Layanan BI-FAST Hingga QRIS Laris Manis
Next Article BI Bayar Gaji Pegawai Rp5,25 T pada 2024, Setor Pajak Rp2,53 T