Viral Penggusuran Cluster Ber-SHM di Tambun, Bos Pengembang Buka Suara

2 months ago 34

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penggusuran bangunan meski ada sertifikat hak milik (SHM) di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang ingin membeli properti. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menilai masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli aset properti, salah satunya dengan mengecek kepastian legalitasnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Masyarakat tidak perlu takut lagi karena ini telah memberikan kepastian bahwa produk yang dikeluarkan itu dapat menjadi acuan hukum," kata Ketum REI Joko Suranto kepada CNBC Indonesia, (10/2/2025).

Terbaru, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa proses penggusuran oleh Pengadilan tidak memenuhi prosedur yang ada. Seharusnya Pengadilan melakukan pengukuran terlebih dahulu dengan mengajukannya ke Kementerian ATR/BPN

Tujuannya untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM, sayangnya hal itu belum dilakukan. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.

Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)Foto: Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Sejumlah warga mengambil barang dari rumah mereka yang hancur setelah eksekusi pengosongan di tepi jalan Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (31/1/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

"Sebagai asosiasi pengembang perumahan kami menilai apa yang dilakukan Pak Nusron Wahid, proaktif dalam menegakkan aturan dan juga memberi kepastian kepada rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Joko Suranto.

Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan proses eksekusi juga tidak dilakukan dengan benar. Pihak PN tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Pengukurannya ini harus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara, sejak awal kasus ini bergulir BPN tidak pernah diikutsertakan.

"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," ujar Nusron.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cek Kesehatan Gratis, Kado Manis Dari Prabowo

Next Article Prabowo Punya Ambisi Bangun 15 Juta Rumah, Bos Properti Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|