REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Gugatan teregistrasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis, 17 September 2026.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) disebutkan klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. "Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," bunyi salah satu uraian dakwaan.
Menanggapi gugatan tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwijaya mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut. Mereka pun siap melaksanakan sidang.
"Kejati sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan praperalidan yang diajukan oleh yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026).
Untuk diketahui, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 bersama dua orang lainnya, yakni IM dan AF. Ketiganya merupakan pejabat di Kabupaten Indramayu.
Syaefudin diketahui melakukan dugaan korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. IM kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sementara AF saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025.
Kejati Jabar memanggil ketiganya pada 12 Juni 2026. Namun yang hadir hanya IM dan AF saja. Syaefudin tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Pihak kejaksaan pun melakukan pemanggilan ulang terhadap Wabup Indramayu. Ketiga tersangka diketahui belum ditahan oleh Kejati Jabar meski telah ditetapkan tersangka.

3 hours ago
2
















































