Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana penerapan sistem “war” tiket haji yang tengah dikaji pemerintah menuai sorotan karena dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama jika akses lebih besar dimiliki kelompok ekonomi mapan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi harus mempertimbangkan aspek legalitas, historis, hingga sosiologis secara menyeluruh.
Menurutnya, dari sisi hukum, skema perebutan tiket tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur mekanisme pendaftaran, bukan perebutan tiket.
“Di situ disebutkan ‘mendaftar’, tidak bisa ‘berburu’ tiket,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Marwan mempertanyakan dasar hukum jika sistem tersebut benar-benar diterapkan. Ia menegaskan kebijakan publik harus memiliki landasan legal yang jelas.
“Pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah tetap ingin menerapkan skema tersebut, maka perubahan regulasi menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Dari sisi historis, Marwan menilai antrean panjang haji tidak bisa disederhanakan sebagai dampak pengelolaan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, antrean justru terbentuk karena tingginya minat masyarakat Muslim untuk menunaikan ibadah haji, sehingga diperlukan sistem daftar tunggu.
“Kalau penjelasan seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang, tidak seperti itu,” tuturnya.
Risiko Kesenjangan Sosial Menguat
Dari sisi sosiologis, ia menilai sistem “war” tiket berpotensi membuat kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial lebih kuat mendominasi peluang berangkat haji.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat karena tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing mendapatkan tiket.
“Kalau war tiket, yang berburu ini siapa? Orang-orang kaya. Kalau diberi ruang bebas, orang-orang tidak akan berhaji maka akan ada kecemburuan juga,” ujarnya.
Untuk menjaga keadilan, ia mengingatkan bahwa regulasi saat ini juga mengatur masa jeda bagi jemaah yang sudah berhaji sebelum kembali mendaftar, agar memberi kesempatan bagi yang belum pernah berangkat.
Pemerintah Masih Tahap Kajian
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.
Ia menyebut pemerintah sedang mencari formulasi agar pelaksanaan haji dapat berlangsung tanpa antrean panjang, namun tetap mempertimbangkan perlindungan bagi jutaan calon jemaah yang sudah terdaftar.
“Saat ini Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak antre. Nah, itu yang sedang kami formulasikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan sistem yang lebih fleksibel, menyerupai pembelian tiket langsung sesuai kuota dari Arab Saudi.
“Misalnya kita diberi kuota 200 ribu, lalu ditetapkan harganya. Tidak perlu antre, siapa cepat dia dapat,” katanya.
Meski demikian, Dahnil menegaskan perlindungan terhadap jemaah dalam daftar tunggu tetap menjadi prioritas utama dalam setiap skenario yang dibahas pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































