Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Kartika Witjoatmodjo mengungkapkan pihaknya hari ini, Jumat (31/1/2025) akan dipanggil DPR lagi dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pria yang diakrab Tiko itu tidak menjelaskan lebih lanjut perihal yang akan dibahas bersama DPR terkait RUU BUMN tersebut. Dia juga enggan membeberkan progres dari penyusunan RUU BUMN tersebut. Ia hanya memastikan bahwa itu masih terus dibahas dengan Komisi VI DPR.
"Lagi proses pembahasan di DPR, itu aja," pungkas Tiko saat ditemui di sela acara BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD Hall, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan Badan Legislasi DPR RI telah melakukan penyempurnaan konsep RUU BUMN ini. Dengan demikian Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut pada rapat paripurna 23 Januari 2025.
"Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini,"ungkap Anggia, di Gedung DPRI RI, Jakarta, Kamis, (23/1/2025) lalu.
Dalam paparannya, Anggia menyebut terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Selain itu, akan ada beberapa poin yang menegaskan soal pembentukan anak usaha BUMN, seperti definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
Di sisi lain, RUU ini juga akan membahas soal kompetensi sumber daya manusia (SDM). Adapun bahasannya mencakup peluang kerja bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.
DPR bersama Kementerian pun akan membahas soal penentuan kriteria privatisasi dan mekanismenya, dan kewajiban tanggung jawab sosial BUMN yang mencakup pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi MIND ID Perkuat Industri Aluminium RI
Next Article Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN