Warga RI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Segini Biayanya

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Indonesia banyak yang pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura. Sekitar 100-1.000 orang mahasiswa RI di Singapura mengubah kewarganegaraan mereka setiap tahun.

"Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar," ujar Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beberapa waktu yang lalu, dikutip Minggu (9/3/2025).

Sementara itu, sepanjang 2019-2022, menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), WNI yang memilih pindah sebagai WN Singapura mencapai 3.912 WNI.

Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?

Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kementrans Siap Fasilitasi Anak Muda yang Mau Kabur Aja Dulu

Next Article Lagi Tren Gerakan #KaburAjaDulu di RI Langsung Disorot Media Asing

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|