REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan hubungan antara foto pertemuan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur bersama Presiden Prabowo Subianto dengan kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya. Foto itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Pertanyaan itu dikatakan Yaqut ketika Dito bersaksi dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Mulanya, Yaqut meminta Dito mengonfirmasi keterangan dalam BAP yang menyebut mertuanya, Fuad Hasan Masyhur pernah bertemu Prabowo di Paris, Prancis. Dito lalu diperlihatkan foto pertemuan itu.
"Bahwa Pak Fuad Hasan Masyhur bertemu dengan Prabowo di Paris. Itu ada fotonya tuh. Saya pengin tahu nih. Jadi, kan ini ada di BAP. Ada di BAP ya, ditunjukkan waktu itu oleh penyidik saudara saksi foto ini. Kira-kira apa relevansi foto ini, pertemuan di Paris antara pak Fuad dan pak Prabowo Subianto dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji?" tanya Yaqut dalam sidang tersebut.
Dito merasa bingung saat penyidik KPK menunjukkan foto itu. Dito menganggap tidak ada hubungan dengan perkara korupsi kuota haji. Apalagi foto tersebut diambil saat Prabowo belum menjadi Presiden RI.
"Jujur saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung karena tampaknya enggak ada korelasinya. Kalau tidak salah ini foto diambil dari Barang Bukti Elektronik saya, saya lupa," jawab Dito.
Yaqut lalu coba mengonfirmasi apakah Dito hadir langsung dalam pertemuan yang diabadikan lewat foto itu.
"Saksi hadir langsung ya disini ya?" tanya Yaqut.
"Iya. Ini kan Olimpiade," jawab Dito.
Dito menerangkan pertemuan itu berlangsung pada sekitar bulan Agustus 2024. Dalam foto tersebut ada Dito, Fuad Hasan, Prabowo Subianto (saat itu Menteri Pertahanan), bersama beberapa orang lain.
"Yang jelas ada pertemuan antara saudara saksi, Pak Fuad Masyhur dan Pak Prabowo Subianto, sekarang Presiden Republik Indonesia ya. Di foto ini ya. Tidak ada pembicaraan terkait haji?" tanya Yaqut lagi.
"Tidak ada," jawab Dito.
Diketahui, Dito bersaksi untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi.

48 minutes ago
2














































