Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang akhir Ramadan sampai dengan salat Idul Fitri, masyarakat muslim berbondong-bondong untuk menunaikan kewajiban membayar zakat, yang menjadi syariat di agama Islam.
Ketentuan zakat ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Dalam perspektif negara, zakat bisa menjadi pengurang pembayaran pajak penghasilan para wajib pajak. Dalam artikel di website Direktorat Jenderal Pajak berjudul "Agar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajakmu" yang ditulis Savira Cahya Aulia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, zakat bukan merupakan objek pajak.
"Pengeluaran untuk zakat justru bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda setorkan ke negara," dikutip Selasa (25/3/2025).
Mekanisme pengurangan beban pajak oleh zakat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Perhitungan pengurangan beban pajak dengan zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan dapat dilaporkan pada Tahun Pajak dibayarkannya zakat.
Pembayaran zakat yang bisa menjadi pengurang pembayaran PPh wajib pajak juga bisa dimanfaatkan masyarakat selain umat Islam. Mekanismenya sama pembayaran zakat ini harus dilakukan di badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Daftar terbaru lembaga itu bisa dilihat melalui lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2024 tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Di dalam PER-3 ini menyertakan 317 Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dari yang sebelumnya hanya berjumlah 20 badan/lembaga pada tahun 2011, sebagaimana dikutip dari artikel DJP berjudul "Penyuluh Bahas Zakat dan Sumbangan Keagamaan Jadi Pengurang Penghasilan".
Sementara itu, dalam artikel di website Baznas Sulteng, juga telah disebutkan syarat dan kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak, lantaran tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.
Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak sebagai mana tertulis dalam website BAZNAS itu:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
"Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak".
Kemudian, Pasal 23 beleid ini menegaskan:
"Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak."
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat:
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Agama Ajak Umat Muslim Rajin Bayar Zakat
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan