Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Keputusan Menteri (Kepmen) itu ditetapkan pada 26 Maret 2025. Dan berlaku pada saat ditetapkan.
Dalam pertimbangan terungkap, pencabutan payung hukum Satgas itu adalah karena sudah ada Otorita IKN (OIKN).
Huruf (a) pertimbangan Kepmen No 408/2025 itu menjelaskan, dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara telah dibentuk satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota negara melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
"Bahwa telah dibentuk Otorita Ibu Kota melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara," bunyi huru (b), dikutip Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut pada poin huruf (c) tertulis, "Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum."
Karena pertimbangan tersebut, pada poin huruf (d) disebutkan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Sehingga ditetapkan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Diktum Kesatu Kepmen No 408/2025 memutuskan, "Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Tidak Direstui Sri Mulyani
Terpisah, Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah mengungkapkan alasan lain pembubaran Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Ternyata karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal, seperti dilansir detikfinance.
"(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu," sambungnya.
Dia menjelaskan, Satgas membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pendanaan. Di sisi lain, OIKN sudah bekerja normal, sehingga Satgas tidak diperlukan lagi.
"Yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas," terangnya.
Sementara, imbuh dia, saat ini pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.
"Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang," kata dia.
Sebagai catatan, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dulu dibentuk oleh Menteri PUPR era Presiden Jokowi, yang kini ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN, yaitu Basuki Hadimuljono.
Pembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menpan RB Ungkap Rencana ASN Pindah ke IKN
Next Article Hemat Rp325 M, Anggaran KLH di 2025 Tersisa Rp754,6 M